KODE ETIK JURNALISTIK ONLINE DI INDONESIA
Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum , seperti undang - undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik. Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi . Kode Etik Jurnalistik Online baru muncul di Indonesia pada tanggal 3 Februari 2012 dengan disahkannya pedoman penulisan media siber (PPMS) oleh dewan PERS. Berikut pengertian menurut para ahli : -Nicholas Johnson -OJR (Online Jurnalism Review) -Poynter -SPJ (Society of Profesional Juranlism 1. Kode Etik Jurnalistik Online Menurut Nicholas Johnson, Komisi Komunikasi Amerika Serikat, yang juga Dosen Ilmu Hukum di Lowa College tahun 1997, menyatakan kasus jurnalisme online sama dengan kasus jurnalisme cetak dan elektronik (televisi/radio), antara lain yang menyangkut: A. Penyerangan Kepentingan Individu B. Pen...